Lima Hukum Islam
Ini merupakan sambungan dari tulisan yang sebelumnya yaitu masih bertema HUKUM ISLAM.
C. Lima Hukum Islam
1. Wajib
Wajib adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :
a).wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.
b).wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.
2. Sunat
Sunat adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat juga di bagi 2, yaitu :
a).Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.
b).Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
3. Haram
Haram adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.
4. Makruh
Makruh adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
3 Comentários:
benarkah jika sedang junub dan nifas dilarang melakukan hal dibawah ini :
menyentuh atau membawa Al-Qur’an
mebaca Al- Qur’an
bukan saya menentangnya tapi saya pernah diajarkan jika wanita yang ssedang nifas berarti dalam keadaan kotor bagaimana jika ia mati dalam keadaan kotor dan waktu sakaratul maut masih tidak diperbolehkan membaca syahadat(bukanya syahadat adalah merupakan bagian dari ayat al-qur'an)dan jika wanita yang sedang nifas dalam perjalanan melihat al-qur'an yang tergeletak di jalan dan dalam kondisi tidak ada seorangpun apakah ia harus membiarkan al-qur'an tetap tergeletak bgtu saja.
saya adl orang yang belum memiliki cukup ilmu maka dari itu saya tidak bisa berpatok hanya dari satu argumen, jadi mohon bantuanya untuk memberikan dalil yang soheh agar dapat lebih dipercaya jika menyampaikan suatu ajaran islam.
TERIMAKASIH........
Assalamu'alaikum, salam kenal beserta ukhuwah ya.akhi.. , sekiranya diizinkan saya hendak meminta restu guna mengkopi tulisan akhi yg sangat penting ini di blog saya.. Jazakumuallah khoeron katsiraa..
Assalamualaikum.
Saya orang bodoh, miskin ilmu miskin harta. Ibadah jarang beramal kadang lupa.
Saya mohon dengan seiklasnya bimbing saya secara benar menuju taubat. Bisa sms ke 085273706979. Atau email ke morning.must.die@gmail.com
semoga allah menggerakan hati anda menuntun saya dari kesesatan.
Wassalamualaikum
Post a Comment